Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Tunggu Putusan MA
30-04-2014 /
KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI M. Nurdin meminta segenap pihak dapat menghormati proses hukum kasus dugaan salah tangkap pelaku kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Dicky Maulana di Cipulir, Jakarta Selatan. Berdasarkan sistem hukum yang ada, putusan bebas baru memiliki kekuatan hukum tetap apabila Mahkamah Agung telah mengumumkan hasil kasasi.
"Kita tentu prihatin kalau benar salah tangkap. Tapi tunggulah masih ada proses kasasi di MA jadi putusan bebas PT belum inkracht. Jadi upaya menuntut ganti rugi harus menunggu," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (30/4/14).
Politisi Fraksi PDIP ini juga meminta publik tidak cepat menyalahkan penyidik kepolisian setelah diterimanya upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT). Bagaimanapun setiap hasil penyidikan sudah melewati proses eksaminasi oleh jaksa dan hakim di pengadilan.
"Hasil penyidikan sebelum sampai ke persidangan itu sudah diperiksa oleh jaksa penuntut umum. Kalau misalnya tidak lengkap saksi dan barang bukti, pasti akan dikembalikan. Jadi ada P18, P19 sehingga harus dilengkapi. Lain cerita kalau ternyata ada bukti baru," jelas mantan Kapolda Sumut ini.
Nurdin sepakat apabila kasasi diterima MA, maka setiap warga negara yang telah dirugikan dalam proses hukum yang salah sangat pantas mendapat konpensasi dari negara.
Sebagaimana diberitakan media, LBH Jakarta membantu perjuangan dua pengamen Andro dan Nurdin mencari keadilan. Setelah divonis PN Jaksel 7 tahun penjara, mereka mendapat putusan bebas dari PT setelah penasehat hukum berhasil menghadirkan pihak lain yang mengaku melakukan pemukulan terhadap korban.
Dalam kasus ini Andro dan Nurdin disebut menemukan korban dalam kondisi kritis dan berinisiatif melapor ke polisi. Mereka kemudian malah dijerat dan ditahan 10 bulan penjara selama proses pemeriksaan. (iky)